Jumat, 09 Maret 2012

Nilai dan Norma Sosial

Bab I
Nilai dan Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sngat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan bermasyarakat

A. Nilai-Nilai dalam bermasyarakat
Setiap orang mendambakan terciptanya ketertiban dan keteraturan. Dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melangsungkan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lainnya. Tidak ada manusia yang sanggup hjidup sendiri . Itulah sebabnya manusia di sebut makhluk social yang artinya membutuhkan bantuan orang lain.
Sebagai Makhluk Sosial manusia juga mempunya dua naluri bawaan, yakni berkerja sama dan bersaing.Untuk itu, manusia berkelompok untuk mnyempurnaakan kerja sam dan persaingan antara mereka dalam mencapai kebutuhan hidup.
Dalam bermasyarakat itu, antara anggota kelompok dan warga masyarakat saling berinteraksi.Interaksi itu disebut Interaksi Sosial. Dalaam Interaksi ini biasa terjadi anatara, individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok.Ketetiban dan Keteraturan terwujud apabila setiap anggota masyarakat mematuhi norma-norma yang ada.
Berdasarkan pengertian nilai tersebut diatasa, terdapat berupa pandangan tentang nilai.



a. Nilai itu Bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai, Maksudnya, setiap objek itu memiliki nilainya sendiri.
b. Nilai itu Bersifat subjektif
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari suatu itu tergantung pada orang/subjek yang menlainya. Suatu objek yang sam dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi oraang yang satu dengan orang yang lain.

. Macam-Macam Nilai
Nilai Etika, Nilai Estetika Nilai agama , Nilai Sosial, Nilai Teori,Nilai Ekonomi Nilai Religi, Nilai social Nilai Politik.
B. Norma –Norma Hidup bermasyarakat
Secara umum kita dapat membedakan borma menjadi dua macam
a. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus.
b. Norma umum adalah norma yang bersifat umum atau universal


A. Norma Agama
Bila seseorang melanggar norma agama, ia akan mendapat kan sanksi dari tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.
B. Norma Hukum
Bila seseorang m,elanggar hokum, ia akan mendapaatkan sanksi yang tegas dan memaksa dari aparat penegak hukum.
c. Nilai Ksusilaaan
Seseorang yang melanggar norma kesusilaan, ia akan dicap sebagai orang yang asusila, dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan.
d. Norma Kesopanan
Jika seseorang melanggar norma kesopanan, ia akan dikenai sanksi
Berupa teguran, caci maki, pengucilan dari masyarakat.


C. Pentingnya Norma Hukum

1. Hakikat Norma Hukum

Hukum dalm pengertian luas adalah sutu perauran yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya “berbuat” menuju tujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama.

Secara sederhana dapat disimpulkan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam pengertian hukum, yaitu:

a. Hukum merupakan himpunan petunjuk hukum
b. berupa perintah dan larangan
c. yang mengatur tertib dalam hidup bermasyarakat
d. yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
e. pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan (sanksi) oleh pemerintah atau penguasa.



3.Sumber-Sumber Hukum

a. Undang- Undang

Undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu dalam arti formil dan materil.Undang-undang dalam arti formil, atau biasa disebut juga undang-undang dalam arti sempi ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan Negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang atau dengan kata lain suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
1) Jika waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
2) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansui yang membuat atau instansi yang lebih tinggiteah diadakan undang-undang yang baru isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku







Masuknya kapal VOC ke Indonesia

Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.


Logo VOC
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.
VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.



Kolonisasi pemerintah Belanda
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era Belanda
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Politik Etis (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, Serikat Dagang Islam dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, Budi Utomo. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.



Pendudukan Jepang
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era Jepang
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai memperoleh penghormatan dari Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.
Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Era kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 AGUSTUS , Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.

Perang kemerdekaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era 1945-1949


Teks Proklamasi
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar