Jumat, 22 Februari 2013



Binatang Halal
          Binatang Halal adalah binatang yang diperbolehkan dikonsumsi dagingnya oleh manusia.Tetapi, binatang yang haram pun bisa menjadi halal, karena adanya kebutuhan mendesak ( darurat  ) dan boleh dimakan sebatas keperluannya. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat  Al-Baqarah : 173 yang berbunyi :

Artinya :“ Barang siapa yang terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
1.  Jenis-jenis Binatang Halal

a.  Binatang Darat ( Binatang Ternak )

Binatang darat yang halal di makan banyak jenisnya dari yang berkaki empat dan berkaki dua. Ciri-ciri binatang itu adalah tidak menjijikkan, tidak kotor, tidak membahayakan bagi orang yang memakannya. Seperti pada firman Allah SWT :



Artinya : “ dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Q.S. Al-Maidah : 1)
·         Belalang



Seperti yang dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :


Artinya : “ Dari ibnu Abi Aufa r.a. Dia Berkata : Kami berperang bersama Rasulullah saw.Tujuh Kali Kami makan belalang.”( HR.Muttafaqun ‘alaih )

·         Kelinci

http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSJ2jNyWTgrnYH2lOBS_oWKjiJBngZ0889M1v3pLSGJV3tMlHyN

Seperti yang Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :


Artinya        :“Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci, dia berkata: Lalu dia menyembelih dan pangkal pahanya dikirimkan kepada Rasulullah saw. Beliau menerimanya.”( HR.Muttafaqun ‘alaih )
·         Ayam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4QS3MEXpSppZRgF35-86aOZQyg5W9hYSNtYzSjznPt7ENxYS2svOnLT87trLLdOqzpSzKHWtKJnnR29ixK9kcmglFlDFEE_lUGAK0G2r4Gwo1v2DRcZBUhJH-XdK_VZQI8iqA56NALQ/s1600/ayam+broiler_1.jpghttp://www.ayambangkok.com/files/default_files/earthquake1.jpg

Seperti yang Dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Tirmidzi :


Artinya :“Dari Abu Musa r.a. ia berkata.“Aku pernah melihat Nabi saw. Makan ( daging ) ayam.”
( HR.Bukhari dan Tirmidzi )

·         Keledai Liar
 http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQGUAp23RjIpbfLq5uX_TNwS0_ZlPnwytwkSd296hAzqLTijch5ew
Seperti yang Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :



Artinya :“Dari Abu Qatadah r.a. mengenai kisah keledai hutan lalu Nabi saw. Makan keledai tersebut.”( HR. Muttafaqun ‘alaih )

·         Kuda
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRAvuyh3ga6fRWRMVburlmBXwomNHy9VAv8aIlBAHEtsMehHbEZ
Seperti yang Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :

Artinya:“Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. dia berkata : Pada masa Rasulullah saw. Kami menyembelih kuda, lalu kami makan.”( HR. Muttafaqun ‘alaih )

2. Binatang buruan
Seperti Kijang,Rusa merupakan binatang buruan yg halal untuk di konsumsi bagi manusia, Dalam menembak binatang buruan harus lah orang islam, pelurunya tajam supaya binatang tersebut tidak merasakan sakit ketika terkena peluru tersebut.
Gambarnya :
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRGCy_S9JctMm8pmqjiW_MZ7Y9qE-HTJtZZ-rRJCr_G0ghjUa6S
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Maidah : 2 yang berbunyi :

Artinya   :“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.”( Surat Al-Maidah  : 2 )

3. Binatang Buruan dari Laut
Semua bintang laut itu halal. Tidak ada yang diharamkan, kecuali binatang laut tersebut tidak manfaat bagi kesehatan kita. Baik ia  diburu, ditangkap, atau didapati dalam keadaan mati, ditangkap oleh orang muslim atau nonmuslim.

Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Maidah 5 : 96


Artinya        :“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan ( yang berasal ) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang yang dalamperjalanan..”( Q.S. Al-Maidah 5 : 96 )
Yang dimaksud dengan binatang buruan laut adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya.Termasuk juga dalam pengertian laut disini  ialah  sungai, danau, kolam dan sebagainya.Sedangkan makanan yang berasal dari laut maksudnya adalah ikan atau binatang laut yang diperoleh ddengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.     
Ada banyak manfaat daging dari binatang halal, diantaranya adalah :
1.     Menyehatkan jasmani dan rohani.
2.    Menambah rasa syukur kita kepada Allah SWT.
3.    Mencerdaskan pikiran.
4.    Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
















Binatang Haram


Binatang haram adalah binatang yang tidak diperbolehkan untuk di kunsumsi dagingnya oleh manusia.
1. Jenis-jenis binatang Haram
a.    Haram karena nasnya, baik dari al-qur’an maupun hadist, yaitu :
http://putrahermanto.files.wordpress.com/2009/12/pig-6-iaariubxlx-1680x1050.jpg
1)    Babi, sebagimana firman Allah :


Artinya :“Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi.”( Q.S. Al-Maidah : 3).

2)  Himar ( Keledai ) jinak

http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxcsXHD1gI1131bP2kkwh3RXdLofNaP45bgsHKB56w1oWDWiFQLQ


Hal ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim :

Artinya :“Dari jabir bahwa Nabi Muhammad saw.telah melarang daging himar jinak.” ( H.R. Bukhari dan Muslim )                                                                      
3)  Binatang buas yang bertaring

http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTYQ3eIbO8G4tU7PewmO6UH9JURuzFkWMobD1MxK1CRCtwbPKLM
Hal  ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dan Tirmzi :

Artinya:“Sesungguhnya Rasulullah saw.bersabda:“Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring haram dimakan.”( H.R. Muslim dan Tirmizi )

4)  Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat

http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTsdWgXXfFPYTDXlDlMXKx-ZODeyirEKzGEAx6mcPcn4N5gIqB9Lg
Hal  ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim :


Artinya :“Rasulullah saw.melarang ( memakan ) tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.”(  H.R. Muslim )

b.  Haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas dan burung elang.

http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ8pHvY-408LeVILxCFgD6WeU3IIJT47ET8RNFDOYImknLxH8BT

Dalam hadis dikatakan :



Artinya :“Lima macam binatang yang jahat adalah hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang.”( H.R. Muslim )

c.  Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya,yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi.

http://www.anneahira.com/images/topic/burung-hud-hud.jpg
Dalam hadis dikatakan :


Artinya :“Dari ibnu Abbas Nabi saw telah melarang membunuh empat macam binatang, ( yaitu ) semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.

d.   Haram karena keadaan menjijikkan, keji, atau kotor.
Sebagai ulang menyebutnya hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor, misalnya ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, intah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejenisnya.
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTH7Te7Ynfex7pHnOdYqzxNkc0tjTfVqobJVKUKu99uz4aC9NP87A
Allah befirman :

Artinya :“Dan  menghalalkan bagimereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”(Q.S. AL-A’raf  : 157)
Untuk binatang yang hidup di dua alam binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya, sudah tentu haram pula memakannya.


2. Bahaya dari Binatang Yang di Haramkan

a.    Menjauhkan diri dari rahmat Allah.
b.    Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa.
c.    Mengakibatkan amal ibadah ditolak dan doa ditolak Allah swt.
d.    Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksaan di akhirat.
e.    Dapat merusak tubuh.
f.    Mempengaruhi kesehatan mental manusia.

















TUGAS AGAMA ISLAM
KLIPING BINATANG HALAL DAN HARAM

D
I
S
U
S
U
N

OLEH          : 1. Yudi Arifandi
                  2. Zio Andari Rahman
  3. Ribi Akbar
  4. Sindu Nugroho
KELAS        : VIII1

TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
SMP NEGERI 3 PEKANBARU












Tidak ada komentar:

Posting Komentar