Binatang
Halal
Binatang
Halal adalah binatang yang diperbolehkan dikonsumsi dagingnya oleh
manusia.Tetapi, binatang yang haram pun bisa menjadi halal, karena adanya
kebutuhan mendesak ( darurat ) dan boleh
dimakan sebatas keperluannya. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam
surat Al-Baqarah : 173 yang berbunyi :
Artinya :“ Barang siapa yang terpaksa,
sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
1. Jenis-jenis Binatang Halal
a. Binatang Darat ( Binatang Ternak )
Binatang darat yang halal di makan banyak jenisnya dari yang
berkaki empat dan berkaki dua. Ciri-ciri binatang itu adalah tidak menjijikkan,
tidak kotor, tidak membahayakan bagi orang yang memakannya. Seperti pada firman
Allah SWT :
Artinya
: “ dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
(Q.S. Al-Maidah : 1)
·
Belalang
Seperti yang
dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :
Artinya : “ Dari
ibnu Abi Aufa r.a. Dia Berkata : Kami berperang bersama Rasulullah saw.Tujuh Kali
Kami makan belalang.”( HR.Muttafaqun ‘alaih )
·
Kelinci
Seperti yang
Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :
Artinya :“Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci,
dia berkata: Lalu dia menyembelih dan pangkal pahanya dikirimkan kepada
Rasulullah saw. Beliau menerimanya.”( HR.Muttafaqun ‘alaih )
·
Ayam
Seperti yang
Dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Tirmidzi :
Artinya :“Dari
Abu Musa r.a. ia berkata.“Aku pernah melihat Nabi saw. Makan ( daging ) ayam.”
( HR.Bukhari dan
Tirmidzi )
·
Keledai Liar
Seperti yang
Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :
Artinya :“Dari
Abu Qatadah r.a. mengenai kisah keledai hutan lalu Nabi saw. Makan keledai tersebut.”(
HR. Muttafaqun ‘alaih )
·
Kuda
Seperti yang
Dijelaskan dalam hadist riwayat Muttafaqun ‘alaih :
Artinya:“Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. dia
berkata : Pada masa Rasulullah saw. Kami menyembelih kuda, lalu kami makan.”(
HR. Muttafaqun ‘alaih )
2. Binatang buruan
Seperti
Kijang,Rusa merupakan binatang buruan yg halal untuk di konsumsi bagi manusia,
Dalam menembak binatang buruan harus lah orang islam, pelurunya tajam supaya
binatang tersebut tidak merasakan sakit ketika terkena peluru tersebut.
Gambarnya :
Hal ini
dijelaskan dalam surat Al-Maidah : 2 yang berbunyi :
Artinya :“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram,
maka bolehlah kamu berburu.”( Surat Al-Maidah
: 2 )
3. Binatang Buruan dari Laut
Semua bintang
laut itu halal. Tidak ada yang diharamkan, kecuali binatang laut tersebut tidak
manfaat bagi kesehatan kita. Baik ia
diburu, ditangkap, atau didapati dalam keadaan mati, ditangkap oleh
orang muslim atau nonmuslim.
Hal ini
dijelaskan dalam surat Al-Maidah 5 : 96
Artinya :“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut
dan makanan ( yang berasal ) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan
bagi orang yang dalamperjalanan..”( Q.S. Al-Maidah 5 : 96 )
Yang dimaksud
dengan binatang buruan laut adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha
seperti mengail, memukat dan sebagainya.Termasuk juga dalam pengertian laut
disini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya.Sedangkan
makanan yang berasal dari laut maksudnya adalah ikan atau binatang laut yang
diperoleh ddengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai
dan sebagainya.
Ada banyak
manfaat daging dari binatang halal, diantaranya adalah :
1.
Menyehatkan jasmani dan rohani.
2.
Menambah rasa syukur kita kepada Allah SWT.
3.
Mencerdaskan pikiran.
4.
Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Binatang Haram
Binatang haram
adalah binatang yang tidak diperbolehkan untuk di kunsumsi dagingnya oleh
manusia.
1. Jenis-jenis binatang Haram
a. Haram karena nasnya, baik dari al-qur’an maupun hadist, yaitu :
1)
Babi, sebagimana firman Allah :
Artinya
:“Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi.”( Q.S. Al-Maidah :
3).
2) Himar ( Keledai ) jinak
Hal
ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim :
Artinya :“Dari jabir bahwa Nabi Muhammad
saw.telah melarang daging himar jinak.” ( H.R. Bukhari dan Muslim )
3) Binatang buas yang bertaring
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim dan
Tirmzi :
Artinya:“Sesungguhnya
Rasulullah saw.bersabda:“Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring haram
dimakan.”( H.R. Muslim dan Tirmizi )
4) Burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat
Hal ini dijelaskan dalam
hadis riwayat Muslim :
Artinya
:“Rasulullah saw.melarang ( memakan ) tiap-tiap burung yang mempunyai kuku
tajam.”( H.R. Muslim )
b. Haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu ular,
burung gagak, tikus, anjing buas dan burung elang.
Dalam hadis dikatakan :
Artinya :“Lima
macam binatang yang jahat adalah hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun
di tanah haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung
elang.”( H.R. Muslim )
c. Haram karena kita dilarang untuk membunuhnya,yaitu semut, tawon, burung
hud-hud dan burung suradi.
Dalam hadis dikatakan :
Artinya :“Dari ibnu Abbas Nabi saw telah
melarang membunuh empat macam binatang, ( yaitu ) semut, lebah, burung hud-hud
dan burung suradi.
d. Haram karena keadaan
menjijikkan, keji, atau kotor.
Sebagai ulang
menyebutnya hasyarat, yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor, misalnya
ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, intah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk,
kumbang, dan sejenisnya.
Allah befirman :
Artinya :“Dan
menghalalkan bagimereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk.”(Q.S. AL-A’raf : 157)
Untuk binatang yang hidup di dua alam binatang amfibi yang kotor,
juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya, sudah tentu haram pula
memakannya.
2. Bahaya dari Binatang Yang di Haramkan
a.
Menjauhkan diri dari rahmat Allah.
b.
Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori
kesucian jiwa.
c.
Mengakibatkan amal ibadah ditolak dan doa ditolak Allah swt.
d.
Mendapat ancaman dan balasan dari Allah berupa siksaan di akhirat.
e.
Dapat merusak tubuh.
f.
Mempengaruhi kesehatan mental manusia.
TUGAS AGAMA ISLAM
KLIPING BINATANG
HALAL DAN HARAM
D
I
S
U
S
U
N
OLEH : 1. Yudi Arifandi
2. Zio Andari Rahman
3. Ribi Akbar
4. Sindu Nugroho
KELAS : VIII1
TAHUN PELAJARAN
2011 / 2012
SMP NEGERI 3
PEKANBARU